SUARARAKYATINDO.COM – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 dengan meminta waktu untuk menyiapkan respons.
“Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi,” ujar Anies Baswedan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (22/3/2024) dikutip dari ANTARA.
Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional akan memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.
MK menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres 2024 dengan alasan tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi terhadap putusan tersebut. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan mencakup sembilan petitum