Nasional

Tok! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

1682
×

Tok! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Terminal Internasional. (Antara)

SUARARAKYATINDO.COM – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Fitri Sebentar Lagi, Simak Kapan Sidang Isbat Akan di Mulai

Dengan dicabutnya aturan itu, Benny mengatakan, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Kata Benny, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” katanya.

Baca Juga:  Kerahkan Tentara Demi Mencegah Kebakaran Hutan, Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Hadiri Rapim TNI-Polri 2023

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

error: Content is protected !!