Tok! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Ambulans Terguling di Tengah Festival Wisata Probolinggo: Sopir Magang, Prosedur Pengawasan Jadi Pertanyaan Probolinggo Kian Serius Garap Industri Ternak Kambing dan Domba Skandal Pertalite Probolinggo: DPRD Desak Pemeriksaan Segera Atasi  Garda Bangsa Panen Edamame di Lereng Argopuro, Dorong Petani Probolinggo Masuk Pasar Ekspor Aksi Gila Gengster di Probolinggo, Dua Pemuda Jadi Sasaran Amukan Tengah Malam Kyai Ahmad Ubaidillah Nahkodai FKDT Kabupaten Probolinggo Lima Tahun ke Depan

Nasional

Tok! Pemerintah Resmi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

badge-check


					Foto: Ilustrasi Terminal Internasional. (Antara) Perbesar

Foto: Ilustrasi Terminal Internasional. (Antara)

SUARARAKYATINDO.COM – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dengan dicabutnya aturan itu, Benny mengatakan, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Kata Benny, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN senilai US$ 1.500 per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” katanya.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Aturan yang lebih ketat ini telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.

Sayangnya, aturan ini membuat heboh di Tanah Air. Tidak sedikit netizen yang protes. Pasalnya, aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut pun juga dibatasi, yakni hanya 5 buah atau lembar per orang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membatalkan rencana semua yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” terangnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor, dikutip Rabu (3/4/2024).

“Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

7 November 2025 - 19:08 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional!

6 November 2025 - 18:10 WIB

Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional!

IPDA dan Kemenpora Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda yang Berakar dan Inovatif

5 November 2025 - 17:35 WIB

Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum Tekankan Urgensi Kesejahteraan Guru Madrasah dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Ponorogo

16 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Dr. H. A. Iman Sukri, M.Hum Tekankan Urgensi Kesejahteraan Guru Madrasah dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR-RI di Ponorogo

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus Rekor Baru di Semester II-2025

28 September 2025 - 19:32 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025
Trending di Nasional
error: