Menu

Mode Gelap
Understanding Empty Leg Charter Flights: A Comprehensive Information Exploring Sugar Daddy Websites In Wichita, KS: A Case Study Sugar Daddy Website Ratings: An In-Depth Evaluation Private Jet Charter Companies: The Evolving Panorama Of Luxury Journey Observational Analysis on Online Pharmacy Provision of Provigil: Tendencies, Accessibility, and Patient Experiences The Highest 3 Best Gold IRA Companies For 2023

Nasional

Tri Rismaharini- Gus Hans Minta MK Membatalkan Keputusan KPU Nomor 63

badge-check


					Tri Rismaharini dan Gus Hans saat melakukan debat Pilgub Jatim. (Foto: @trirismaharini) Perbesar

Tri Rismaharini dan Gus Hans saat melakukan debat Pilgub Jatim. (Foto: @trirismaharini)

SUARARAKYATINDO.COM- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 3 Tri Rismaharini- Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur 2024.

Petitum itu disampaikan kuasa hukum Risma-Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar Rabu (8/1).

Risma-Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

“Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah-Emil, karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur,” kata salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang.

Risma-Gus Hans juga meminta agar ditetapkan perolehan suara di Pilgub Jawa Timur menurut mereka adalah pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh suara 1.797.332 dan Risma-Gus Hans perolehan 6.743.095.

“Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil,” kata kuasa hukum.

“Keenam, memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan ini atau apabila hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuh kuasa hukum.

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun bertanya soal petitum yang dibacakan.

“Itu petitum angka 5 alternatif untuk angka berapa?” tanya Saldi.

“Nomor 4 yang mulia,” jawab kuasa hukum.

KPU Jatim sebelumnya menetapkan perolehan suara Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: