SUARARAKYATINDO.COM- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 3 Tri Rismaharini- Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur 2024.
Petitum itu disampaikan kuasa hukum Risma-Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar Rabu (8/1).
Risma-Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.
“Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Khofifah-Emil, karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur,” kata salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang.
Risma-Gus Hans juga meminta agar ditetapkan perolehan suara di Pilgub Jawa Timur menurut mereka adalah pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh suara 1.797.332 dan Risma-Gus Hans perolehan 6.743.095.
“Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil,” kata kuasa hukum.