SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya banyak yang menanti vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi. Pasalnya, Senin, 13/02/2023 akan di umumkan. Vonis hukuman yang setimpal dengan Skenario pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Waktu pembunuhan
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Sambo lalu merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat narasi bahwa ajudannya itu tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Dia membuat cerita bahwa insiden itu bermula ketika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.
Kejanggalan kasus tersebut menjadi pembicaraan publik usai pihak keluarga Brigadir J curiga dengan jenazah.
Hingga kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Rekayasa terbongkar
Usai pembentukan tim khusus itu, rekayasa kasus yang dirancang Sambo terbongkar. Brigadir J tidak mati akibat baku tembak, melainkan dibunuh.
Kasus lalu ditangani Mabes Polri hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan, Sambo mengaku marah saat mendengar laporan bahwa Putri dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Menurut Sambo, laporan itu diperoleh langsung dari Putri.
Sambo pun merasa harkat dan martabatnya telah diinjak-injak oleh Brigadir J yang merupakan ajudan pribadinya.
Oleh sebab itu, pada Senin 13/02/2023 ini vonis hukuman yang akan di terima oleh Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi akan di umumkan pada jam 10.00 WiB.
Dalam sidang pembacaan vonis itu di hadiri langsung oleh Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, yang akan mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Rosti bersama tim kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak tiba di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB. Rosti turut membawa bingkai foto almarhum Yosua berseragam Polri.






