Menu

Mode Gelap
Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah, di Duga Meninggal Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online

Kolom

Pemilih Kritis Terhadap Sistem Pemilu

badge-check


					Saiful Mujani saat sambutan. (Foto; SMRC) Perbesar

Saiful Mujani saat sambutan. (Foto; SMRC)

Oleh; Syaiful Mujani

Sistem proporsional terbuka telah diterapkan dalam pemilihan umum
(pemilu) di negara kita sejak 2004 hingga 2019.

Dalam pemilu dengan sistem proporsional terbuka, warga memilih partai
dan/atau calon, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih/rakyat secara langsung,
bukan oleh pimpinan partai.

Namun belakangan muncul gagasan untuk menerapkan sistem proporsional
tertutup, di mana dalam pemilu warga hanya memilih partai, sementara calon
anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan partai, bukan oleh pemilih/rakyat langsung.

Bahkan saat ini ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
untuk mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional
tertutup, dengan berbagai alasan.

Bagaimana preferensi warga sendiri terhadap sistem pemilu? Sistem mana
yang lebih diinginkan oleh warga pada umumnya, proporsional terbuka atau
tertutup?

Salah satu kelompok warga yang penting jadi perhatian adalah pemilih kritis. Pemilih kritis pada umumnya tidak mudah goyah atau dipengaruhi, dan sebaliknya bisa mempengaruhi pemilih lain.

Pemilih yang memiliki telepon/cellphone merupakan indikasi kelompok pemilih kritis. Mereka cenderung punya kesempatan lebih besar untuk mendapat informasi sosial-politik dibanding yang tidak punya telepon/cellphone, dan karena itu kritis dalam menilai berbagai persoalan.

Bagaimana preferensi pemilih kritis terhadap sistem pemilu kita? Untuk menjawab pertanyaan tersebut SMRC melakukan serangkaian survei nasional lewat telepon yang diupdate terakhir pada 30-31 Mei 2023. Target populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 80% dari total populasi nasional.

Metodologi Survei Telepon

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Dengan teknik RDD sampel sebanyak 909 responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak,
validasi, dan screening. Margin of error survei diperkirakan ±3.3% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random
sampling.

Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih. Survei terakhir dilakukan pada 30 – 31 Mei 2023.

Margin of Error

Dengan sampel 909 responden, margin of error survei diperkirakan +/-3.3% pada
tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

Margin of error (moe) dalam laporan ini merupakan perkiraan simpangan statistik
proporsi dari nilai yang sebenarnya untuk kondisi statistik proporsi ( Ƹ 𝑝 ) dengan standard error maksimum (yakni ketika Ƹ 𝑝
= 50%) pada tingkat kepercayaan 95% dan asumsi simple random sampling.

Moe tersebut berguna untuk interpretasi hasil sebagai berikut:

Moe secara nasional diperkirakan +/-3.3%. Artinya bila estimasi suatu proporsi secara nasional bernilai 50% maka nilai yang sebenarnya diperkirakan 50%± 3.3% (46.7% – 53.3%) pada tingkat kepercayaan 95%.

Moe pada dasarnya tidak bersifat unik, karena ia merupakan fungsi dari proporsi Ƹ 𝑝
dan ukuran sampel 𝑛. Moe terbesar adalah ketika Ƹ 𝑝 = 50%. Semakin jauh Ƹ 𝑝 dari 50% (Ƹ 𝑝 mendekati 0 atau mendekati 100%), semakin kecil moe-nya. Maka moe untuk masingmasing proporsi harus dihitung sendiri-sendiri.

Namun demikian, karena moe yang dinyatakan dalam laporan ini merupakan moe terbesar, maka moe tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk interpretasi hasil. Misalkan secara nasional diperkirakan 52% warga setuju terhadap suatu isu sedangkan 48% tidak setuju, maka dapat diperkirakan bahwa proporsi yang setuju dan tidak setuju tersebut tidak berbeda signifikan karena selisihnya (52%-48%=4%) kurang dari 2 × 𝑚𝑜𝑒, yakni kurang dari 6.6% (= 2 × 3.3%). Sedangkan bila yang setuju 60% dan tidak setuju 40% (selisih 20%), maka perbedaan tersebut signifikan.

Validasi Sampel dan Pembobotan Data

Untuk mendapatkan sampel yang proporsional dari responden yang memiliki telpon tersebut terhadap karakteristik populasi dilakukan pembobotan terhadap sampel terpilih.

Sampel hasil survei divalidasi dengan membandingkan komposisi demografi sampel dan populasi hasil sensus BPS. Demografi tersebut meliputi, provinsi, gender, desa-kota, umur, etnis, dan agama.

Bila ada perbedaan signifikan antara demografi sampel dan populasi, maka dilakukan pembobotan data sedemikian rupa sehingga komposisi demografi sampel menjadi proporsional terhadap populasi.

Profil Demografi Sampel Dibanding Populasi

Lanjutan: Perbandingan Profil Demografi

Pemilu Memilih Partai Saja atau Partai dan Calon?

Di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang sedang dibahas Undang-Undang Pemilihan Umum. Dalam pembahasan tersebut ada dua pendapat berbeda: Pendapat pertama menyatakan bahwa dalam pemilihan umum, warga diminta hanya memilih partai. Calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan partai, bukan oleh pemilih/rakyat langsung. Sementara pendapat kedua menyatakan bahwa dalam pemilihan umum, warga diminta memilih partai atau calon, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih/rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai. Pendapat mana yang Ibu/Bapak setujui? … (%).

Mayoritas warga, 76%, lebih setuju pada pendapat kedua: dalam pemilihan umum, warga diminta memilih partai atau calon, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih/rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai (proporsional terbuka).

Preferensi terhadap Sistem Pemilu Menurut Pemilih Partai

Mayoritas pemilih dari setiap partai lebih menginginkan sistem proporsional terbuka: memilih partai atau calon, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan langsung oleh pemilih/rakyat.

Kesimpulan

Dalam survei terakhir pada pemilih kritis, 30-31 Mei 2023, mayoritas warga, 76%, lebih menginginkan sistem pemilu di mana warga memilih partai atau calon, dan calon
anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih/rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai (sistem proporsional terbuka).

Warga yang menginginkan hanya memilih partai dalam pemilu, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan partai (sistem
proporsional tertutup) hanya 15%.

Sementara yang tidak punya sikap ada 9%.

Sikap mayoritas warga yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka ini konsisten dalam 4 kali survei (Januari 2023, Februari 2023, 2-5 Mei 2023, dan 30-31 Mei 2023). Yang menginginkan sistem proporsional terbuka sekitar 71- 76%, jauh lebih banyak dibanding yang menginginkan
proporsional tertutup, 15-19%.

Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan aspirasi mayoritas di setiap massa pemilih partai, termasuk pada massa pemilih PDIP (69%). Langkah PDIP mengusulkan sistem pemilu proporsional tetutup tampaknya bertentangan dengan
aspirasi mayoritas pemilihnya yang lebih menginginkan sistem proporsional terbuka.

Ada sekitar 24% warga yang tahu bahwa sistem pemilihan proporsional terbuka sedang digugat ke MK agar diubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Dari yang tahu, mayoritas, 64% (atau 15% dari total populasi), menyatakan menolak jika MK mengabulkan gugatan tersebut
dan sistem pemilihan menjadi tertutup. Yang mendukung lebih sedikit, 31% (7% dari total populasi), dan yang tidak berpendapat ada 5%.

Sikap mayoritas warga yang menolak MK mengabulkan sistem proporsional tertutup ini konsisten dalam dua kali survei (Februari dan Mei 2023).

Lebih jauh, dari 15% warga yang menolak jika MK mengabulkan sistem pemilihan menjadi tertutup, ada 53% (8% dari total populasi) yang menyatakan akan melakukan protes secara terbuka.

Dari yang akan protes, sekitar 70% (6% dari populasi) menyatakan akan protes di media sosial (instagram, youtube, tiktok, twitter, dll.), dan ada 22% (2% dari populasi) yang akan protes dengan ikut demonstrasi turun ke jalan.

Sistem pemilihan tertutup dapat menurunkan tingkat partisipasi warga dalam pemilu.

Jika pemilu 2024 nanti dilakukan dengan sistem pemilihan tertutup, yang menyatakan akan memilih hanya sekitar 58%. Sementara yang menyatakan tidak akan ikut memilih ada 36%, dan ada 6% yang tidak menjawab.

Jumlah warga yang akan ikut memilih dalam sistem pemilihan tertutup ini (58%) jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan tingkat partisipasi dalam pemilu 2019 dengan sistem proporsional terbuka yang mencapai 82%.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kritik dalam Demokrasi: Antara Hak Politik dan Tuduhan Makar

7 April 2026 - 19:01 WIB

Kritik dalam Demokrasi: Antara Hak Politik dan Tuduhan Makar

Jangan Selalu Norma, Mari Pandang Coming Out LGBTQ+ Dari Kacamata Psikologi

1 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Jangan Selalu Norma, Mari Pandang Coming Out LGBTQ+ Dari Kacamata Psikologi

Kisah Kelam Sejarah G30S PKI, Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Ideologi Pancasila

1 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kisah Kelam Sejarah G30S PKI, Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Ideologi Pancasila

Sajak Mahendra Utama, Untuk Gus Imin di Hari Lahirmu

24 September 2025 - 12:20 WIB

Sajak Mahendra Utama, Untuk Gus Imin di Hari Lahirmu

Sajak Mahendra Utama, Untuk Affan Kurniawan, Yang Terbaring di Aspal Jakarta

30 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Sajak Mahendra Utama, Untuk Affan Kurniawan, Yang Terbaring di Aspal Jakarta
Trending di Kolom
error: