SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto buka suara atas dugaan telah mengutus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Probolinggo untuk melaporkan Abdul Razak.
Ugas meminta pelapor, Rio Ardin Armanda selaku Kuasa Hukum dari KAHMI Probolinggo, untuk mencabut laporan terhadap aktivis PMII Probolinggo itu.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menyebutkan bahwa dirinya tidak kenal dengan pelapor.
“Saya dengan mas Rio sebagai pengurus KAHMI, saya tidak kenal. Maka saat ini juga saya akan menyampaikan kepada mas Rio, termasuk ke pengacaranya untuk mencabut laporan itu,” terang Sekda Ugas, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut, Sekda Ugas mengatakan, bahwa pencabutan laporan itu perlu dilakukan, demi terciptanya Kabupaten Probolinggo yang kondusif sehingga ia bisa fokus bekerja.
“Saya ingin Probolinggo ke depan tetap kondusif tetap kita bisa fokus untuk bekerja dan saling menjaga kekeluargaan,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pada Rabu siang (14/06/2023), bahwa Abdul Hamid ini selaku kuasa hukum dari Rio Ardin Armanda sebagai pelapor yang mengaku bahwa atas pelaporan tersebut merupakan perintah dari Sekda Ugas Irwanto.
“Kalau tidak ada perintah (red) dari Pak Ugas tidak bisa laporan itu,” ucap Hamid.
Hamid melaporkan Abdul Razak, selaku ketua PC PMII Probolinggo, atas tudingan pencemaran nama baik berupa seruan aksi terkait catatan hitam Pemkab Probolinggo, melalui poster yang di unggahan akun resmi instagram @pcpmiiprobolinggo.













