SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Probolinggo melakukan laporan balik ke Polres Probolinggo atas pencemaran nama baik terhadap Rio Ardin Armanda Putra.
Pria yang merupakan Pengurus Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu dituding melakukan pencemaran nama baik serta dugaan membuat laporan palsu. Menurut Razak, tuduhan yang dilayangkan oleh Rio terhadapnya sama sekali tidak berdasar.
Sebelumnya, Abdul Razak dilaporkan ke Polres Probolinggo karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto oleh Rio Ardin Armanda Putra. Kini Ketua II PC PMII Probolinggo Abdul Razak, melaporkan balik Rio.
Rio dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Razak, serta dugaan membuat laporan palsu. Menurut laporan tersebut, tuduhan yang dilayangkan oleh Rio terhadap Razak sama sekali tidak berdasar.
Laporan itu dilakukan oleh PC PMII Probolinggo, Abdul Razak, Jum’at (16/6/2023). Ia menjelaskan, bahwa alasan laporan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Kami laporkan balik atas pencemaran nama baik dan laporan palsu. Sejauh ini laporan masih terus berlanjut,” ungkap Rozak, Minggu (18/6).
“Ini cara mengimbangi komunikasi mereka, karena terlapor berkomunikasi dengan cara hukum, maka kami juga balas komunikasi dengan cara hukum,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua II PC PMII Probolinggo, Abdul Razak, dilaporkan Rio Ardin Armanda Putra, ke Polres Probolinggo usai melakukan pencemaran nama baik, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Dalam laporan itu disebutkan, kalau Rio diutus oleh Sekda Ugas untuk melapor, setelah keduanya selesai berkoordinasi. Namun hal tersebut, Sekda Ugas membantahnya. Ugas menegaskan, kalau dirinya tidak pernah menyuruh siapapun melapor. Bahkan Ugas mengaku, tidak kenal dengan Rio.













