Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Daerah

Wabup Probolinggo Minta Pengusaha Tambang Memenuhi Kewajibannya Sesuai Aturan yang Berlaku

badge-check


					Wakil Bupati (Wabup) Timbul Prihanjoko. Foto: Istimewa Perbesar

Wakil Bupati (Wabup) Timbul Prihanjoko. Foto: Istimewa

Suararakyatindo.com – Probolinggo, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo A. Timbul Prihanjoko meminta para pengusaha tambang agar mengikuti aturan yang berlaku.

Salah satunya, aturan pembayaran retribusi pajak harus benar-benar dilaksanakan selama masih mengahasilkan.

“Tidak peduli backingnya siapa, pokonya harus memenuhi kewajibannya (Membayar pajak), yang dulu mengkritik aturan ya harus mengikuti juga aturannya. Semua tambang harus ilegal juga, kalau mau lurus ya sama-sama lurus,” ujar Timbul, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, Wabup juga menanggapi terkait permintaan penurunan retribusi pajak oleh pengusaha tambang di Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu saat menggelar audiensi di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Kalau masalah uang (pembayaran pajak) malah gitu, tapi kalau yang menghasilkan, mereka diam saja,” tutur Wabup Timbul.

Perihal pembayaran retribusi pajak itu, menurut Wabup 2 periode ini, memang sudah sejak dulu sering kali terjadi dinamika. Terpenting, kata dia, para penambang atau pengusaha tambang tetap berkenan untuk membayar dibandingkan dengan yang lalu.

“Yang penting mau yang sekarang (membayar pajak). Kalau dulu-dulunya mana ada mau masuk ke daerah (bayar pajak), malah masuk ke kantong mereka pribadinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha tambang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/7/2023) siang. Mereka memprotes tingginya tarif pajak.

Tingginya pajak yang harus dibayar oleh pengusaha tambang dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional. Mengingat, sejumlah daerah tetangga seperti Situbondo, Lumajang, Pasuruan masih terbilang ringan.

Di Kabupaten Probolinggo sendiri patokan harganya mencapai Rp30 ribu. Dari harga tersebut, 25 persen harus masuk pajak atau diperoleh sekitar Rp7.500 per kubik. Hal ini berbeda jauh dengan Kabupaten Situbondo.

Untuk patokan harga di Kabupaten Situbondo itu hanya Rp9 ribu saja, tapi masuk pajaknya hanya Rp1.800. Dari Rp7.500 itu, keuntungan pengusaha tambang berkisar antara seribu rupiah sampai paling tingga cuma Rp1.500.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: