SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang vonis terhadap terdakwa eksploitasi dan pemerkosaan 17 anak, BM atau Budi Mulyana pada hari ini, Jumat, 8 September 2023.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan BM atau Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi dan pemerkosaan terhadap 17 anak.
Majelis Hakim yang diketauai oleh Aminuddin dengan anggota Agus Triyanto dan Sagung Bunga membacakan vonis terhadap Budi Mulyana.
Dari persidangan disampaikan jika korban dari Budi Mulyana masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, di samping itu terdakwa juga secara sengaja dan sadar bahwa jika korbannya masih di bawah umur.
Aminuddin selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya membacakan bahwa BW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dengan pidana denda 2 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya dalam sidang di PN Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (8/9/2023).
Tidak hanya itu, terdakwa BM telah divonis untuk membayar restitusi kepada dua korban anak. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani, yang akan mengurangi masa hukuman yang harus dijalaninya. Selain itu, terdakwa BM akan tetap berada dalam tahanan setelah sidang vonis dilakukan.
Untuk diketahui, terdakwa berasal dari Bantul, Yogyakarta berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki toko material.
Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari seorang guru di salah satu sekolah di Yogyakarta menggeledah ponsel milik salah satu siswa kemudian ditemukan sebuah aplikasi chatting yang mencurigakan, lalu dilaporkan ke polisi.
Pada saat awal pemeriksaan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.













