Menu

Mode Gelap
Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Understanding Empty Leg Charter Flights: A Cost-effective Travel Resolution

Daerah

Terdakwa Korupsi TKD Sleman, Robinson Saalino Di Tuntut 8 Tahun Penjara serta Asetnya Dirampas

badge-check


					Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal (25/9/2023). (Foto/Istimewa) Perbesar

Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal (25/9/2023). (Foto/Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM-Yogyakarta, Terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Robinson Saalino, yang menjabat sebagai direktur PT Deztama Putri Santosa, berlangsung pada Senin (25/9/2023) di PN Tipikor Yogyakarta.

Ali Munip, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DIY, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Robinson Saalino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sesuai dengan pelanggaran dakwaan primer, memberikan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Robinson Saalino berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU sesuai amar tuntutan.

Selain itu, JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 2,9 Miliar.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar, maka harta miliknya akan dikonfiskasi. Apabila total nilai harta benda tersebut kurang dari Rp2,9 miliar, terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Lebih lanjut, Jaksa juga mengajukan tuntutan untuk menyita aset milik terdakwa atas hasil tindak pidana korupsi, yaitu keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penggunaan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal atau kavling selama 20 tahun senilai Rp16 miliar dan mengembalikan kepada negara.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa telah mengakui dan membenarkan perbuatannya.  Sementara yang memperberat terdakwa adalah bahwa tindakannya berlawanan dengan upaya pemerintah dalam memerangi korupsi.

Terhakwa telah menyewakan rumah tinggal dan kavling kepada konsumen dengan masa sewa selama 20 tahun, dan menerima investasi sebesar Rp29 miliar, dengan Robinson mengambil sejumlah uang sekitar Rp16 miliar. Terdakwa juga belum mengganti kerugian finansial yang ditimbulkan pada negara akibat tindakannya.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam bidang hari ini Senin tanggal 25 september 2023,” tegas Jaksa Ali Munip.

Sebagai informasi, sidang pertama pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT. Deztama Putri Sentosa, dilaksanakan Senin (12/6/2023) silam.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: