Menu

Mode Gelap
Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Understanding Empty Leg Charter Flights: A Cost-effective Travel Resolution

Nasional

Prabowo-Gibran Dapat Surat Himbauan Dari Bawaslu, Ini Pelanggaran Yang Dilakukan

badge-check


					Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ig @prabowo) Perbesar

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ig @prabowo)

SUARARAKYATINDO.COM- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 perihal dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Peserta pemilunya sejauh ini kami selalu berikan surat imbauan untuk memastikan prosesnya tidak berulang,” kata Lolly kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu tidak memanggil Gibran yang menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 lantaran laporannya dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kalau sejauh ini, laporan yang masuk ke Bawaslu memang kami harus nyatakan tidak terpenuhi syarat formil materil,” ujar Lolly.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Apdesi melakukan pelanggaran lantaran diduga mendukung Prabowo-Gibran dalam acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya menjelaskan para pihak dalam acara tersebut melanggar undang-undang tentang desa.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu para kepala desa dan para perangkat desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar pasal 29 huruf b dan pasal 51 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” tutur Reki dalam keterangannya.

Untuk itu, Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).

Organisasi Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Pada acara itu, mereka menyampaikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Desa Bersatu terdiri dari Apdesi, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).

Selain itu, juga ada KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: