SUARARAKYATINDO.COM – Dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) terus didalami, kini sebanyak 14 Camat di Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (23//02/2024), tim penyidik memanggil 14 orang camat sebagai saksi untuk tersangka Puput.
“Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali kepada awak media, Jumat siang (23//02/2024).
Berikut nama-nama 14 orang saksi yang dipanggil, yang diantaranya:
1. Saniwar Camat Bantaran
2. Imam Syafii Camat Banyuanyar
3. Siti Mualimah Camat Dringu
4. Teguh Prihantoro Camat Kotaanyar
5. Febrya Ilham Hidayat Camat Krucil
6. Rochim Camat Kuripan
7. Moh Syarifuddin Camat Leces
8. Junaedi Camat Lumbang
9. Rachmad Hidayanto Camat Pajarakan
10. Mudjito Camat Maron
11. Hari Pribadi Camat Pakuniran
12. Rochmad Widiarto Camat Sukapura
13. Edy Sunyoto Camat Sumber
14. Wiwit Suryaningsih Camat Sumberasih.
Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar.
Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Dalam kasus tersebut, keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selian itu, Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.













