Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Daerah

Usut Dugaan Korupsi Puput Tantriana, KPK Panggil 14 Camat di Probolinggo

badge-check


					Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Perbesar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

SUARARAKYATINDO.COM – Dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) terus didalami, kini sebanyak 14 Camat di Probolinggo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (23//02/2024), tim penyidik memanggil 14 orang camat sebagai saksi untuk tersangka Puput.

“Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali kepada awak media, Jumat siang (23//02/2024).

Berikut nama-nama 14 orang saksi yang dipanggil, yang diantaranya:

1. Saniwar Camat Bantaran

2. Imam Syafii Camat Banyuanyar

3. Siti Mualimah Camat Dringu

4. Teguh Prihantoro Camat Kotaanyar

5. Febrya Ilham Hidayat Camat Krucil

6. Rochim Camat Kuripan

7. Moh Syarifuddin Camat Leces

8. Junaedi Camat Lumbang

9. Rachmad Hidayanto Camat Pajarakan

10. Mudjito Camat Maron

11. Hari Pribadi Camat Pakuniran

12. Rochmad Widiarto Camat Sukapura

13. Edy Sunyoto Camat Sumber

14. Wiwit Suryaningsih Camat Sumberasih.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar.

Adapun aset-aset dimaksud, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.

Dalam kasus tersebut, keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selian itu, Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

10 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari

7 Mei 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari
Trending di Daerah
error: