Menu

Mode Gelap
Best Gold IRA Companies of 2020 Understanding 401k Rollover Gold: A Secure Investment For Retirement Understanding Gold IRA Accounts: A Complete Information Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly

Nasional

Presidential Threshold 20% Dihapus: Peluang Baru Bagi Partai Kecil di Pilpres 2024

badge-check


					Suasana sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Antara/Fath Putra Mulya Perbesar

Suasana sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Antara/Fath Putra Mulya

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus aturan Presidential Threshold 20% melalui putusan sidang gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional demi mengusung pasangan calon presiden, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Peluang Baru untuk Semua Partai

Dengan keputusan ini, semua partai politik peserta pemilu, tanpa terkecuali, berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas perolehan suara.

Menurut Suhartoyo, penghapusan aturan ini bertujuan membuka peluang lebih luas bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam Pilpres, sehingga menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat.

Saran MK untuk Revisi UU Pemilu

Dalam putusan tersebut, MK memberikan beberapa rekomendasi untuk revisi UU Pemilu, di antaranya:

1. Setiap partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
2. Pengusulan pasangan calon tidak lagi berdasarkan persentase jumlah kursi DPR atau perolehan suara nasional.

3. Gabungan partai politik diperbolehkan, namun harus menghindari dominasi yang membatasi jumlah calon dan pilihan pemilih.

4. Partai yang tidak mencalonkan pasangan dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.

5. Revisi UU Pemilu harus melibatkan semua pihak dengan menerapkan partisipasi publik yang bermakna.

Perbedaan Pendapat Hakim

Dalam sidang ini, dua dari sembilan hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic, memiliki pendapat berbeda. Keduanya menilai bahwa pemohon tidak memiliki legal standing, namun pendapat mayoritas hakim tetap menjadi dasar putusan.

Kado Tahun Baru untuk Partai Kecil

Keputusan ini dianggap sebagai kado tahun baru bagi partai-partai kecil yang selama ini terkendala Presidential Threshold. Dengan aturan baru ini, persaingan politik di Pilpres 2024 diprediksi akan lebih dinamis dan memberikan peluang yang setara bagi semua partai politik.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, membuka pintu bagi lebih banyak aspirasi politik untuk disuarakan di tingkat nasional. Apakah ini langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif? Waktu akan menjawabnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: