Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Nasional

Pelantikan Kepala Daerah di Tunda, Begini Alasannya 

badge-check


					Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda terkait Pelantikan Kepala Daerah. (Foto: Istimewa) Perbesar

Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda terkait Pelantikan Kepala Daerah. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 22 Januari 2025 atau setelah masa reses berakhir.

Diketahui, mencuat wacana agar kepala daerah dilantik secara bertahap, tidak serentak. Pasalnya, ada beberapa kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP untuk rumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu. Kami rencana mengundang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang begitu masa sidang dibuka di DPR RI,” ujar Rifqi

Rifqi mengakui, terkait pelantikan kepala daerah secara serentak, terdapat dilema atau problematika hukum.

Sebab, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2024, pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang, atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan mendesak (force majure).

“Di sisi lain, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 160 dan 160a menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu adalah suatu konsekuensi dari penetapan yang telah dilakukan oleh KPU di provinsi/kabupaten/kota yang waktunya telah diatur sedemikian rupa, sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada sekitar pertengahan Maret 2025 maka ada kecenderungan juga melanggar ketentuan 2 pasal UU itu,” paparnya.

Sementara itu, Rifqi juga membeberkan opsi pelantikan kepala daerah yang bisa dilakukan.

Opsi pertama adalah pelantikan serentak, yang artinya pelantikannya baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum pada 13 Maret 2025.

Opsi kedua, pelantikan serentak hanya dilakukan kepada kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: