Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Daerah

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Sekolah Selama Ramadan, Ini Respon MUI

badge-check


					Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo/Suararakyatindo Perbesar

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo/Suararakyatindo

SUARARAKYATINDO.COM – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani tiga menteri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menyambut positif atas kebijakan tersebut yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di sekolah dengan durasi tertentu.

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Budaya Islam MUI Kabupaten Probolinggo, Dr. Ahmad Zamroni, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Kami dari Komisi Pendidikan MUI Kabupaten Probolinggo menyambut baik SEB ini,” ujarnya, Senin (21/1).

Kebijakan ini, kata Ustad Zamroni, hal tersebut menjadi langkah baik dalam menciptakan kerukunan dan toleransi di lingkungan pendidikan selama Ramadan.

Ia berharap seluruh sekolah dan madrasah dapat melaksanakan kegiatan belajar dengan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi siswa, baik yang beragama Islam maupun non-Islam.

“Menyambut Ramadan ini, siswa muslim diharapkan mengisi waktunya dengan ibadah seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sedangkan siswa non-muslim tetap mendapatkan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” jelasnya.

Surat Edaran Bersama yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Dalam Negeri.

Surat Edaran Bersama (SEB) ini mengatur dua periode pembelajaran selama Ramadan yang dilakukan pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.

Kegiatan ini melibatkan lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah/madrasah.

Kemudian, dimulai 6 hingga 25 Maret 2025, dengan kegiatan seperti tadarus, kajian keislaman, dan bimbingan rohani bagi siswa non-muslim.

Terkait dengan menjelang Hari Raya Idulfitri, kegiatan belajar akan diliburkan pada 26–28 Maret dan 2–8 April 2025. Setelah libur bersama, pembelajaran kembali dimulai pada 9 April 2025.

MUI Kabupaten Probolinggo optimis kebijakan ini dapat memperkuat semangat keberagaman dan kebersamaan antar siswa di berbagai lembaga pendidikan.

“Dengan melaksanakan SEB ini, sekolah dan madrasah akan menjadi tempat yang indah karena kerukunan dan saling menghargai,” pungkas Ustaz Zamroni.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

10 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari

7 Mei 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari
Trending di Daerah
error: