Menu

Mode Gelap
Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Understanding Empty Leg Charter Flights: A Cost-effective Travel Resolution

Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025 Batal, Ini Kata Mendagri

badge-check


					Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Pemerintah resmi mengundur jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, hingga saat ini, jadwal pelantikan yang baru belum ditetapkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa akan digabung dengan kepala daerah yang proses perselisihannya diputus melalui mekanisme dismissal di MK.

“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita akan lakukan pelantikan yang lebih besar secepat mungkin,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Menurut Tito, pemerintah akan mengadakan rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Presiden Prabowo Subianto juga dikabarkan meminta agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menyatukan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang telah melalui putusan dismissal MK.

“Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal,” tegas Tito.

Sebelumnya, pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Pelantikan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, kecuali bagi kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki aturan khusus.

Namun, dengan adanya percepatan putusan dismissal MK, jadwal pelantikan kini diubah.

Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah untuk menyesuaikan dengan perubahan jadwal dan mekanisme pelantikan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pelantikan akan dilaksanakan.

Pemerintah diharapkan segera memberikan keputusan agar proses transisi kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan lancar.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: