Menu

Mode Gelap
Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS download for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Understanding Empty Leg Charter Flights: A Cost-effective Travel Resolution

Daerah

Penjambret di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Beraksi dengan Modus Tanpa Plat Nomor

badge-check


					Penjambret di Probolinggo Ditangkap, Pelaku Beraksi dengan Modus Tanpa Plat Nomor Perbesar

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pelaku penjambretan yang meresahkan warga Kota Probolinggo akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.

P (34), warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, ditangkap di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari identifikasi saat beraksi. Sebelum melancarkan aksinya, P berkeliling kota mencari korban yang lengah.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, saat itu sedang dibonceng rekannya,” terang Iptu Zainal Arifin dalam konferensi pers, Senin (10/02/2025).

Dalam aksinya, P memepet korban dari sisi kiri dan menodongkan pisau ke perutnya, memaksa korban menyerahkan tasnya. Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke Jalan Gubernur Suryo, namun pelaku berhasil lolos.

Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut. “Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” ujar Iptu Zainal.

P akhirnya ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa dengan modus yang sama-menggunakan sepeda motor tanpa plat dan jaket. Petugas yang telah mengintai langsung memepet dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku mengaku ini pertama kalinya ia melakukan aksi penjambretan, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: