Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Nasional

KPK Pertimbangkan Hadirkan Saksi Ahli dalam Praperadilan Hasto Kristiyanto

badge-check


					SekretarisJenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA Perbesar

SekretarisJenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: ANTARA

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan saksi ahli dari KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/2/2025).

“Secara materi masih kami pertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi atau tidak, karena dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan memang sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Meski begitu, KPK telah menyiapkan empat saksi ahli pidana untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat argumentasi mereka.

“Untuk keseimbangan, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan empat orang ahli,” kata Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah mematuhi proses hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kehadiran saksi ahli dari KPK diharapkan dapat membantah argumentasi tim hukum Hasto.

“Ya, untuk meng-counter bahwa apa yang kami lakukan itu masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku dan itu sah serta dapat dijadikan landasan kami,” tegas Iskandar.

Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan 153 bukti dokumen terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI di KPU.

Bukti tersebut diserahkan kepada Hakim Tunggal Djumyamto dalam sidang praperadilan.

Selain bukti dokumen, KPK juga akan menyerahkan 11 barang bukti elektronik (BBE) pada sidang berikutnya.

“Hakim mengagendakan hari ini sidang bukti tertulis, sehingga barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” jelas Iskandar.

KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: