SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil langkah tegas terkait sikap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto beralasan tengah mengajukan kembali gugatan praperadilan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai tindakan Hasto tidak kooperatif dan seharusnya disikapi tegas oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, KPK memiliki dua opsi untuk menyikapi ketidakhadiran Hasto dalam pemeriksaan.
“KPK mempunyai dua opsi, apakah langsung menangkap Hasto atau memanggil kembali dengan surat panggilan kedua. Itu semua kewenangan KPK,” ujar Yudi kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, KPK memastikan bahwa pengajuan praperadilan oleh Hasto tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan dalam proses penyidikan hanya dapat dilakukan jika ada perintah dari hakim. Namun, dalam putusan hakim tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2), tidak ada perintah tersebut.
“(Tidak) ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan,” tegas Tanak.
Tanak memastikan KPK akan terus memproses hukum terhadap Hasto dan segera membawanya ke pengadilan.
Meski mengklaim telah mengajukan gugatan praperadilan kedua, hingga saat ini belum ada bukti pendaftaran di sistem resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK.
“Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.
Namun, berdasarkan penelusuran di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan praperadilan kedua Hasto belum terdaftar.
Hingga kini, hanya gugatan praperadilan pertama yang tercatat, yang diajukan pada Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa gugatan praperadilan kedua seharusnya sudah didaftarkan pada Jumat (14/2).
Namun, ia belum dapat memastikan apakah sudah terdaftar atau baru akan dilakukan Senin (17/2). “Mestinya sudah didaftarkan Jumat, kalau belum, besok (Senin 17/2) akan kami daftarkan,” ujar Maqdir.
Sikap Hasto yang berulang kali menghindari pemeriksaan KPK dinilai sejumlah pihak sebagai upaya memperlambat proses hukum.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus yang menjeratnya.













