Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan pembelaannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang belakangan mendapat sorotan dari Forum Purnawirawan TNI.
Forum tersebut sebelumnya mengusulkan agar Gibran diganti karena proses pemilihannya dinilai melanggar hukum.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Muzani menegaskan bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah berdasarkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang telah melewati proses konstitusional.
“Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ujar Muzani, dikutip Sabtu (26/4)
Ia menambahkan, proses pemilihan Gibran sudah melalui tahapan yang panjang, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian memutuskan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran tidak bermasalah secara hukum.
“Digugat, dipersoalkan, diajukan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi dan oleh Mahkamah Konstitusi kemenangannya dinyatakan tidak ada masalah dan sah,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, disaksikan oleh seluruh anggota MPR serta puluhan kepala negara dan kepala pemerintahan dari berbagai negara.
“Maka pada tanggal 20 Oktober 2024 atas keputusan tersebut, MPR mengadakan prosesi pelantikan yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, mayoritas, dan puluhan kepala negara, kepala pemerintahan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan, salah satunya meminta MPR mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, bersama sejumlah purnawirawan seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan, termasuk di antara para penandatangan tuntutan tersebut.
Forum ini disebut beranggotakan ratusan purnawirawan dari berbagai matra TNI, mulai dari jenderal, laksamana, marsekal hingga kolonel.













