SUMENEP – Sidang perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kepulauan Kangean dengan nomor Perkara 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Smp digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu (7/5/2025). Pantauan suararakyatindo.com di lokasi, sidang digelar pada pukul 10.58 WIB dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban dan pelapor.
Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum korban, Diyaul Hakki menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah bekerja profesional dan responsif dalam menangani kasus yang memprihantinkan itu.
“Saya mengapresiasi kerja cepat dan cermat dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini,” ungkap Diyaul Hakki, usai menghadiri sidang.
Lebih lanjut, Advokat muda asal pulau cukir itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas. Pihaknya akan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya terpenuhi.
“Ini bukan hanya soal penghukuman, tapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan,” tambahnya.
Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep pada Kamis 3 April 2025 lalu. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek setempat dengan nomor laporan STTPL/B/10/IV/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tiga hari pasca kejadian.
Akibat dari kejadian itu, terdakwa inisial FR (17) berhasil diamankan kepolisian. Dalam perkara ini, proses hukum dilakukan dengan pendekatan sistem peradilan pidana anak yang dilaksanakan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Sumenep, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.













