SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Seorang warga Probolinggo, Mustofa, secara resmi melaporkan seseorang bernama Lutfi ke Polres Probolinggo pada Sabtu (10/5/2025).
Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan melalui grup WhatsApp.
Mustofa, warga Kecamatan Kraksaan, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi sasaran intimidasi setelah aktif mengampanyekan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Probolinggo.
Ia menyatakan bahwa berbagai pesan yang mengancam keselamatannya telah beredar di beberapa grup WhatsApp, termasuk ancaman dengan kata-kata seperti ‘menghabisi saya’.
“Kenapa saya laporkan? Karena ini sudah keterlaluan. Ada indikasi pencemaran nama baik dan ancaman serius. Bahkan beberapa pesan menyebutkan akan menghabisi saya,” ujar Mustofa saat ditemui awak media, Sabtu (10/5/2025).
Lebih lanjut, Mustofa berharap pihak kepolisian, terutama Kapolres Probolinggo, dapat memberikan perlindungan terhadap hak, martabat, dan keselamatannya.
Ancaman ini, Menurut Mustofa, bukan hanya membahayakan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencerminkan ancaman terhadap masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan miras di daerahnya.
Kuasa hukum Mustofa, Saddam Husein, menegaskan bahwa laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebutkan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini dapat mencapai empat tahun penjara.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” tambah Saddam.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Probolinggo dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.













