JAKARTA – Perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum penggugat dalam perkara sengketa partai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Musyawarah Wilayah (Muswil) IX DPW PPP Jawa Barat di Indramayu tidak sah dan menjadi dasar terbitnya Surat Keputusan (SK) yang diduga mengandung cacat hukum dan substansi.
Gugatan dengan Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst. diajukan Ketua Panitia Muswil IX PPP Jawa Barat, Apip Ifan Permadi, bersama Sekretaris Panitia Daniar Rachmanjani pada 3 Maret 2026. Dalam gugatan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menjadi tergugat, sementara H. Uu Ruzhanul Ulum tercatat sebagai turut tergugat.
Para penggugat menilai pelaksanaan Muswil IX PPP Jawa Barat tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam AD/ART partai. Dari total 72 utusan yang seharusnya hadir, hanya 35 peserta yang mengikuti forum tersebut. Padahal, batas minimal kuorum disebut harus mencapai 48 utusan atau dua pertiga dari total peserta.
Selain persoalan kuorum, penggugat juga menilai Muswil tersebut tidak melibatkan pengurus harian DPW PPP Jawa Barat sebagaimana ketentuan hasil Muktamar X PPP.
Meski demikian, DPP PPP tetap menerbitkan SK Nomor 0066 Tahun 2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang menetapkan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat periode 2026–2031. SK itu ditandatangani Ketua Umum PPP H. Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.
Dalam sidang pembuktian pada 6 Mei 2026, pihak penggugat menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam SK tersebut. Salah satunya terkait penandatanganan dokumen yang tidak melibatkan Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen.
“Tidak benar apabila surat keputusan yang bersifat fundamental, seperti SK kepengurusan, ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Jenderal, bukan oleh Sekretaris Jenderal,” ujar saksi Andri kepada media pada Rabu (6/5/2026).
Tak hanya itu, penggugat juga menyoroti adanya kesalahan substansi dalam bagian pertimbangan SK. Pada poin “Menimbang” huruf a, dokumen tersebut justru menyebut kepengurusan DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat, bukan Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum penggugat dari Law Office Saleh and Partners (SHP), Jufaldi, kekeliruan tersebut menunjukkan SK Nomor 0066 Tahun 2026 tidak disusun secara cermat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam tata kelola organisasi partai.
Saksi Andri juga menilai kesalahan penyebutan wilayah dalam SK tersebut merupakan preseden buruk bagi organisasi politik sebesar PPP. Ia menegaskan substansi keterangannya di persidangan hanya berkaitan dengan proses penetapan Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui SK tersebut.
Kuasa hukum penggugat turut membantah pemberitaan media daring yang mengutip pernyataan kuasa hukum DPP PPP dan dianggap memelintir kesaksian Andri. Menurut mereka, selama persidangan tidak pernah dibahas soal keabsahan posisi Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal PPP berdasarkan AD/ART.
Jufaldi menegaskan fokus gugatan sejak awal adalah instruksi Muswil IX DPW PPP Jawa Barat serta penerbitan SK Nomor 0022 Tahun 2026 tentang Plt DPW PPP Jawa Barat dan SK Nomor 0066 Tahun 2026 terkait penetapan kepengurusan baru.
“Muswil IX DPW PPP Jawa Barat di Indramayu tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai kuorum. Selain itu, SK Nomor 0066 Tahun 2026 yang menetapkan H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat mengandung cacat hukum dan cacat substansi,” tegas Jufaldi.













