SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, aparat Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus peredaran sabu dan menangkap sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajarannya dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers yang juga dihadiri Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Selasa (5/5/2026).
“Selama periode April hingga awal Mei 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus dengan sembilan tersangka. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 14,51 gram, sembilan unit ponsel, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp700 ribu, serta dua sepeda motor.
Menurut Rico, keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi indikasi kuat bahwa para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan sudah terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kasus-kasus tersebut diungkap dari sejumlah lokasi berbeda, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua di Kecamatan Kademangan, satu di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka diketahui berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja informal.













