SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan publik usai diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dugaan ini mencuat setelah pengibaran bendera Ar-Raya saat salat Idulfitri pada 29 April 2025 lalu.
Pondok Pesantren Al-Ghuroba, yang diasuh oleh ustaz Budiman dan berlokasi di Desa Patemon, kini tengah menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo.
Sebagai bentuk tindak lanjut, MUI bersama Muspika Pakuniran, perwakilan dua desa, unsur Nahdlatul Ulama (NU), dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (22/5/2025) di Kantor MUI Probolinggo.
MUI Respons Aduan Masyarakat
Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, KH Wasik Hanan, menyatakan bahwa rapat ini merupakan respon terhadap laporan masyarakat yang mencurigai ajaran pesantren tersebut mengarah pada paham HTI.
“Kami merespons aduan dari warga mengenai keberadaan pesantren Al-Ghuroba yang dianggap mengarah pada paham HTI,” ungkap KH Wasik.
Menurutnya, perhatian utama MUI tertuju pada dugaan afiliasi ideologis pesantren tersebut dengan HTI, meskipun pihak pesantren mengklaim menganut Ahlus Sunnah wal Jamaah.
“HTI adalah organisasi yang telah resmi dibubarkan oleh pemerintah sejak 2017 karena tidak mengakui kedaulatan NKRI. Ini yang menjadi kekhawatiran kami bersama,” tegas KH Wasik, yang juga menjabat Rais Syuriah PCNU Kraksaan.
Dokumentasi yang beredar menunjukkan adanya pengibaran bendera Ar-Raya saat salat Idulfitri, dengan khatib yang merupakan pimpinan pondok tersebut. Bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid itu selama ini dikenal sebagai simbol identik HTI.
Tak hanya itu, hasil penelusuran menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Al-Ghuroba belum mengantongi izin operasional dari Kemenag. “Sudah kami cek, tidak ada izin resmi dari Kemenag untuk pondok pesantren tersebut,” jelas KH Wasik.
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas PUPR, untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki IMB dan peruntukannya sesuai,” tambahnya.
Tidak Terdaftar di NU dan Kemenag
Ketua PCNU Kraksaan, KH Achmad Muzammil, menegaskan bahwa pesantren Al-Ghuroba tidak termasuk dalam jaringan pesantren yang bernaung di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).
“Kami sudah cek di RMI maupun di Kemenag, nama pesantren itu tidak terdaftar,” ujarnya.
MUI bersama unsur terkait menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil semata untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah potensi konflik sosial.
“Kami ingin menjaga Probolinggo tetap damai dan aman. Semua pihak perlu waspada terhadap potensi penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara,” pungkas KH Wasik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pertemuan langsung antara MUI dan pihak Pondok Pesantren Al-Ghuroba. Namun MUI memastikan akan terus menindaklanjuti temuan ini secara bertahap.













