Menu

Mode Gelap
Containere Modulare: O Soluție Avantajoasă și Eficientă Cabina de paza: Un scut indispensabil pentru securitatea ta Transferring Your 401(Ok) To Gold: A Comprehensive Information Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Containerul de Pază: O Soluție Eficientă și Sigură de Supraveghere Case Modulare: O Soluție Inovatoare și Eficientă pentru Viitor

Nasional

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

badge-check


					Foto: Antara Perbesar

Foto: Antara

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh negara.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berdasarkan keterangan dalam situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Menurut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya, tanpa diskriminasi terhadap bentuk satuan pendidikan.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” jelas Guntur.

Selama ini, pembiayaan pendidikan dasar oleh pemerintah cenderung hanya menyasar sekolah negeri. Padahal, banyak anak-anak dari masyarakat mengikuti pendidikan di sekolah swasta atau madrasah swasta karena berbagai alasan.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya.

Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Ketiganya adalah ibu rumah tangga dan seorang PNS yang memiliki anak usia sekolah di lembaga pendidikan swasta.

Mereka menilai frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan diskriminatif, karena hanya diterapkan di sekolah negeri.

MK menegaskan bahwa meskipun masyarakat turut berperan dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” ujar majelis hakim.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menjamin kesetaraan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang status sekolahnya.

MK, UU Sisdiknas, Pendidikan Gratis, Sekolah Swasta, Sekolah Negeri, Wajib Belajar, JPPI, Putusan MK, Pendidikan Dasar, Berita Pendidikan, Berita Hukum, Konstitusi, Hak Pendidikan, Pendidikan Untuk Semua, Mahkamah Konstitusi

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trending di Nasional
error: