SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Kementerian Sosial Republik Indonesia memperkenalkan inovasi layanan digital terbaru melalui aplikasi Cek Bansos, yang kini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi status penerimaan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara mandiri.
Aplikasi ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh warga Indonesia. Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta wilayah domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengetahui apakah mereka tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tahun anggaran 2025.
Tak hanya sekadar mengecek status, aplikasi ini juga dilengkapi fitur Usul dan Sanggah. Fitur Usul ditujukan bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan, sementara fitur Sanggah memungkinkan warga melaporkan dugaan penerima bansos yang tidak sesuai kriteria.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan publik dalam penyaluran bantuan sosial, sekaligus mencegah praktik penyelewengan data dan kolusi di tingkat lokal. Sistem aplikasi Cek Bansos terintegrasi langsung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala dengan masukan dari pemerintah daerah.
Kemensos mengimbau masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses aplikasi, seperti ketidaksesuaian data atau gangguan teknis, agar segera melapor melalui call center resmi atau mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan.
Dengan terobosan digital ini, pemerintah berharap distribusi bantuan sosial menjadi lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan sosial nasional.












