Menu

Mode Gelap
Exploring the Best IRA Gold Options For Secure Retirement Investments Understanding Birch Gold Group Costs: A Comprehensive Evaluation Top Gold IRA Companies: A Complete Guide To Secure Your Retirement Investing in Gold: The Rising Development Of Iraq Gold Investments Semi-Private Flights: The Handy and Affordable Strategy to Journey Near You How to Arrange A Gold IRA: A Complete Information

Nasional

Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Langkah Tegas Lindungi Pulau Kecil

badge-check


					Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto: Sekretariat presiden) Perbesar

Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (Foto: Sekretariat presiden)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kebijakan tegas ini diumumkan langsung dari Istana Kepresidenan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Adapun empat Perusahaan Tambang yang Dicabut IUP-nya yakni:

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Raymond Perkasa

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan perlunya peninjauan ulang atas pemberian persetujuan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan sensitif seperti pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

“Persetujuan lingkungan mesti ditinjau kembali, apalagi jika teknologi penanganan belum memadai atau kemampuan rehabilitasi lingkungan tidak dimiliki,” terang Hanif dalam pernyataannya pada Minggu (8/6) di Jakarta.

Ia juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran seperti operasi di luar batas izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), khususnya oleh PT KSM.

Selain itu, persetujuan lingkungan terhadap kegiatan PT MRP di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele juga dinyatakan tidak akan diberikan.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan biodiversitas laut tertinggi di dunia. Aktivitas tambang di kawasan ini memicu kekhawatiran akan rusaknya lingkungan dan ekosistem pulau-pulau kecil.

Kebijakan pencabutan ini diapresiasi banyak pihak sebagai langkah tegas pemerintah dalam menjaga keberlanjutan alam Papua dan melindungi masyarakat adat setempat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: