Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

Daerah

LIRA Jatim Desak KPK Tetapkan Khofifah sebagai Tersangka atas Dugaan Dana Hibah

badge-check


					Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi SDN Kalibuntu I pada Kamis (14/6/2025) dan melihat langsung kerusakan akibat banjir. (Foto: Zeqiuddin/Suararakyatindo) Perbesar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi SDN Kalibuntu I pada Kamis (14/6/2025) dan melihat langsung kerusakan akibat banjir. (Foto: Zeqiuddin/Suararakyatindo)

SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6/2025) menuai kritik tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.

Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, menyebut absennya Khofifah dari pemanggilan KPK sebagai indikasi bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan.

Ia bahkan mendesak agar lembaga antirasuah segera menetapkan Gubernur Jawa Timur itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas).

“Kami menilai sudah cukup bukti dan alasan hukum bagi KPK untuk menetapkan Khofifah sebagai tersangka,” tegas Samsudin.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Khofifah tidak bisa dianggap sepele. Salah satunya terkait pelanggaran atas Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membatasi dana hibah maksimal hanya 10 persen dari total belanja APBD.

Namun kenyataannya, alokasi dana hibah di Pemprov Jatim diduga melampaui batas itu secara signifikan.

Tak hanya itu, Gubernur LIRA juga mengungkap indikasi manipulasi dokumen. Samsudin menyebut adanya dugaan SPj fiktif yang dijadikan bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur ke DPRD. Bila terbukti, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara.

“Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen bisa dikenakan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP juga relevan dalam kasus ini,” imbuh Samsudin.

Selain itu, Samsudin juga menyoroti potensi pelanggaran dalam perspektif hukum administrasi, di mana prinsip akuntabilitas dan legalitas dilanggar oleh kepala daerah. Jika terbukti, pelanggaran tersebut bukan hanya berdampak etik, namun juga bisa berujung pidana.

“Jangan biarkan kasus ini berhenti di pejabat teknis. Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan hanya ke bawah. Publik menunggu keberanian KPK menyentuh aktor utama,” tandas Samsudin.

Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Namun, nama-nama besar yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan strategis belum tersentuh.

Pemanggilan ulang terhadap Khofifah telah dijadwalkan, dan publik kini menantikan langkah tegas lembaga antikorupsi untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: