SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga terlaksana.
Lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa hingga kini masih dilakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Khofifah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
“Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP masih kami koordinasikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (20/6/2025), namun absen dengan alasan sedang berada di luar negeri. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa keterangannya sangat krusial dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap Gubernur Jatim tetap akan dilakukan. Kami mengharapkan kehadiran beliau agar perkara ini bisa segera terang-benderang,” tegas Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan bahwa Khofifah telah memberikan pemberitahuan resmi terkait ketidakhadirannya.
“Dari pihak saksi sudah ada konfirmasi soal ketidakhadiran. Kami akan menjadwalkan ulang sesuai kesiapan semua pihak,” ujarnya.
Keterlibatan Khofifah dalam kapasitas sebagai saksi dinilai penting, mengingat ia merupakan kepala daerah pada periode alokasi dana hibah yang kini menjadi sorotan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 penerima suap—termasuk pejabat negara—dan 17 pemberi suap dari kalangan swasta dan legislatif.
Namun hingga kini, KPK belum merinci identitas para tersangka ke publik.
“Rincian nama dan perbuatan para tersangka akan disampaikan saat penyidikan dinilai cukup,” ujar Plh Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengalokasian dana hibah yang disalurkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim. Proses tersebut disinyalir sarat kepentingan dan manipulasi untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.













