SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Setelah memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi, lembaga antirasuah kini ditantang untuk menunjukkan integritasnya dengan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan yang tertunda.
Khofifah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (20/6/2025) dengan alasan sedang berada di luar negeri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan ulang masih dalam tahap koordinasi antara penyidik dan pihak saksi.
“Untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi KIP, Gubernur Jawa Timur, masih dikoordinasikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Senin (23/6/2025).
Budi menambahkan bahwa KPK memiliki kepentingan besar terhadap keterangan Khofifah, mengingat posisinya sebagai kepala daerah dan penanggung jawab utama atas distribusi dana hibah dari APBD Pemprov Jatim.
“Informasi dan keterangan dari saksi sangat penting agar arah penyidikan menjadi jelas. Kami harap pemeriksaan bisa segera dilakukan,”katanya.
Kasus dugaan korupsi hibah Pokmas Jatim telah menyeret 21 orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan nama-nama para tersangka secara terbuka, memicu sorotan publik terkait transparansi proses hukum.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa proses hukum masih berjalan dan penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan tambahan.
“Ya, prosesnya masih berjalan. Ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” ujar Setyo.
Sementara itu, Plh Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa dari 21 tersangka, 4 merupakan penerima suap termasuk staf penyelenggara negara dan 17 lainnya adalah pemberi suap, mayoritas dari kalangan swasta.
“Identitas para tersangka akan kami umumkan bila penyidikan telah dianggap cukup,” jelas Tessa.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa kasus ini menjadi ujian moral dan kelembagaan bagi KPK. Ketika seorang gubernur disebut-sebut dalam pusaran penyidikan, publik berharap lembaga penegak hukum tidak gentar dan bersikap objektif.
“Pemeriksaan terhadap pejabat setingkat gubernur tidak boleh ditunda terlalu lama. Ini soal kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik,” ujar seorang pengamat dari ICW.
Masyarakat sipil juga menilai skema hibah melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sering kali menjadi ladang subur praktik suap dan jual beli pengaruh di daerah.













