SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun izin resmi peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Satgas Antimiras dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang digelar pada Selasa (25/6/2025).
Muchlis, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menyebut, ketiadaan izin miras ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Perizinan.
“Alhamdulillah tadi sudah ditegaskan oleh Dinas Perizinan, bahwa tidak ada satupun perizinan terkait miras di Probolinggo. Karena seluruhnya butuh rekomendasi dari kepala daerah, dan sampai hari ini, Bupati belum pernah memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi itu juga membahas kendala penindakan di lapangan yang dihadapi oleh Satgas Antimiras. Salah satu hambatan utama adalah minimnya dukungan dari Bea Cukai, yang diperlukan untuk mengidentifikasi legalitas produk beralkohol yang ditemukan di lapangan.
“Teman-teman Satpol PP dan Satgas Antimiras sudah mengidentifikasi peredaran miras dalam jumlah cukup besar. Tapi saat akan bertindak, terkendala oleh ketiadaan pihak Bea Cukai yang dapat memastikan apakah produk tersebut legal atau ilegal,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisi I juga mengapresiasi langkah cepat DKUPP (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan) yang telah mencabut izin tiga bedak di rest area Tongas.
Bedak tersebut diketahui digunakan di luar peruntukan, yaitu untuk aktivitas karaoke dan penjualan miras ilegal.
“Sudah kami tutup. Tiga bedak itu izinnya dicabut, dan ini jadi peringatan keras bagi seluruh tenant di aset milik Pemkab, baik pasar, ruko, atau res area. Kalau izinnya tidak sesuai atau digunakan untuk kegiatan menyimpang, akan langsung ditindak,” kata Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mehdin Sahreza Wiriarsa, dalam rapat tersebut.
Muchlis menegaskan, bahwa Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap kinerja Satgas Antimiras, serta mendorong seluruh OPD untuk berani bertindak dalam penegakan hukum di lapangan.
“Ini bukan hanya soal miras, tapi soal keberanian dan konsistensi menegakkan aturan,” pungkasnya.













