SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Polda Jawa Timur mengungkap praktik curang peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Probolinggo. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RMF (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual beras kemasan 5 kilogram yang isinya tidak sesuai takaran.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa pelaku membeli beras tanpa merek dari petani dan sejumlah toko beras di Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bertuliskan SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, isi setiap karung ternyata hanya sekitar 4,9 kilogram. Selisih takaran itu sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan lebih.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan demi keuntungan pribadi. Dari praktik ini, ia mendapatkan sekitar Rp 1.000 per ons atau kurang lebih Rp 3.000 per sak,” ungkap Farris, Rabu (15/4).
Dari hasil penyelidikan, RMF diketahui tidak memiliki izin produksi maupun distribusi beras SPHP. Ia juga tidak mengantongi dokumen resmi penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor. Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak April 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kilogram, karung kosong, alat jahit karung, timbangan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk proses pengemasan ulang.
Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang diperdagangkan tersangka bukan berasal dari Bulog. Ia memastikan distribusi beras SPHP dilakukan melalui jalur resmi dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Perum Bulog bertugas menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasar. Beras dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” tegasnya.
Bulog juga mengingatkan bahwa seluruh proses penyaluran beras SPHP harus mengikuti aturan resmi guna mencegah penyimpangan yang merugikan masyarakat.













