SUARARAKYATINDO.COM — Probolinggo, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo bergerak cepat menyegel satu toko dan gudang penyimpanan ribuan botol miras di kawasan padat, tepatnya depan Perumahan Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan.
Langkah tegas ini diambil setelah pemilik usaha tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas, termasuk izin edar dan perizinan dari kementerian terkait.
“Sementara kita tutup karena surat-surat izinnya belum bisa ditunjukkan. Kami sudah berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Miras, Selasa (8/7/2025).
Sugeng menjelaskan, selain persoalan izin usaha, Satgas juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam aspek permodalan yang harusnya dilaporkan secara transparan.
“Kita masih telusuri soal permodalannya. Ada angka besar yang dilaporkan, tapi belum ada kesesuaian dengan aktivitas di lapangan,” tambahnya.
Kritik keras datang dari lembaga pemantau hukum, Sae Law Care. Juru bicaranya, Mustofa, menyebut ada potensi pelanggaran pidana di balik operasional toko miras tersebut, terutama dalam hal kewajiban pelaporan pajak.
“Modal awal mereka katanya Rp 5 miliar, tapi laporan pajaknya selalu nol. Ini bukan hanya janggal, tapi bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum,” tegas Mustofa.
Ia menilai bahwa usaha dengan skala sebesar itu tidak mungkin tidak menghasilkan transaksi atau omzet, apalagi dalam perdagangan minuman beralkohol yang dikenal memiliki pasar tetap.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Usaha apapun bentuknya, wajib taat pada aturan perizinan dan perpajakan. Negara punya aturan, dan semua wajib tunduk,” tegasnya lagi.
Saat ini, Satgas masih memberi waktu kepada pemilik toko untuk melengkapi dokumen dan melakukan klarifikasi. Namun, bila tidak ada itikad baik, kasus ini siap dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.













