SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Harga sebuah sepeda motor Honda Scoopy mungkin jauh lebih tinggi dari Rp2,5 juta, tapi bagi SK (40), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, nilai itu cukup untuk “tiket” menuju karaoke dan kesenangan sesaat sekaligus membawanya ke jeruji besi.
Kasus ini bermula pada Jumat siang, 4 Juli 2025. SK datang ke rumah seorang warga berinisial FF (22) dan meminta bantuan mencarikan sepeda motor bekas. Dengan modus pura-pura ingin membeli, pelaku mengajak suami korban mencari motor sambil mengendarai Scoopy milik korban.
Mereka sempat mengunjungi sebuah showroom motor bekas di perempatan Laweyan, namun tidak menemukan motor yang cocok. Dalam perjalanan selanjutnya, keduanya berhenti di sebuah warung sate kambing di kawasan Pasar Muneng, Kecamatan Sumberasih. Di sanalah, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Sayangnya, ia tak pernah kembali.
Setelah tiga hari tanpa kabar, korban akhirnya melapor ke Polres Probolinggo Kota. Keberuntungan berpihak pada korban ketika ia secara tidak sengaja bertemu kembali dengan pelaku di wilayah Wonomerto, pada 8 Juli 2025. Pelaku langsung diamankan bersama warga setempat dan diserahkan ke polisi.
Dalam interogasi, SK mengakui telah menjual motor curian tersebut seharga Rp2,5 juta. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk bersenang-senang, termasuk ke tempat karaoke.
“Uangnya habis untuk karaoke dan senang-senang,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Sabtu (12/8/2025).
Namun, kesenangan itu hanya sesaat. Kini SK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mirisnya lagi, SK mengaku bukan baru sekali melakukan aksi ini. Ia mengaku sudah enam kali menipu korban dengan cara serupa, masing-masing tiga kali di wilayah Kota Probolinggo dan tiga kali di wilayah kabupaten.













