SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap maraknya pengibaran bendera bajak laut One Piece yang belakangan ramai menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Menurut Mensesneg, tindakan tegas bisa diambil apabila simbol anime Jepang tersebut digunakan untuk menggantikan atau menggeser makna sakral Bendera Merah Putih.
“Kalau pun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali. Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu,” ujar Mensesneg Prasetyo di kompleks parlemen, Jakarta, dikurip Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol sakral negara yang tidak boleh dinomorduakan. Pras menyebut pemerintah akan mengimbau masyarakat agar mengibarkan bendera negara secara benar dan tidak menjadikan simbol lain sebagai pengganti atau pesaing dalam konteks kenegaraan.
“Misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini bukan ini. Loh gimana? Ini sakral Bendera Merah Putih,” imbuhnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece belakangan ini mencuat di berbagai wilayah dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Bendera tersebut merupakan lambang kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin karakter fiksi Monkey D. Luffy, tokoh utama dalam manga dan anime Jepang One Piece karya Eiichiro Oda. Bendera ini di kalangan penggemar dianggap sebagai simbol kebebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.
Namun, di tengah situasi sosial dan ekonomi yang menantang, beberapa warganet menilai pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk sindiran atau pesan tersirat atas kondisi Indonesia dan penderitaan masyarakat kecil.
Menanggapi ini, Pras yang juga merupakan politikus Partai Gerindra menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi rakyat. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya tidak mencederai simbol negara.
“Bahwa ada masalah, iya. Kita tidak menutupi itu. Semua masalah, satu persatu coba kita cari jalan keluar. Pola-pola penyelesaian masalah seperti hari ini, kalau saudara-saudara perhatikan, ini menjadi gaya baru,” katanya.
Pengibaran simbol lain di atas atau sebagai pengganti Merah Putih juga berpotensi melanggar hukum. Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut Merah Putih sebagai satu-satunya bendera nasional.
Sementara itu, Pasal 239 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud permusuhan terhadap negara mengibarkan simbol yang dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan lain atau simbol separatisme di wilayah NKRI dapat dikenai pidana.
Pemerintah pun menyerukan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan simbol populer seperti bendera One Piece untuk tujuan yang dapat mengganggu kesakralan Hari Kemerdekaan.













