SUARARAKYATINDO.COM,– Nasib kepala desa (kades) di tahun 2026 dipertaruhkan. Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 memangkas alokasi Dana Desa menjadi hanya Rp60,5 triliun, sekaligus menetapkan skema kontroversial: dana tersebut dapat digunakan sebagai talangan apabila Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mengalami gagal bayar.
Kebijakan ini sontak memicu keresahan di tingkat desa. Pasalnya, selain anggaran menyusut, para kades kini juga harus menanggung risiko dari koperasi yang dikelola di luar kendali desa, namun bebannya dilempar ke desa.
Dana Desa Terkecil dalam 5 Tahun Terakhir
Jika dibandingkan lima tahun terakhir, alokasi Dana Desa tahun 2026 merupakan yang terkecil, sebagai berikut:
a. 2021: Rp71,9 triliun
b. 2022: Rp67,9 triliun
c. 2023: Rp69,9 triliun
d. 2024: Rp70,9 triliun
e. 2025: Target Rp71 triliun, namun prognosisnya hanya Rp68,9 triliun
v. 2026 (RAPBN): Rp60,5 triliun
Pemotongan ini membuat kepala desa semakin kesulitan menjalankan program pembangunan, terlebih karena Dana Desa kini juga diarahkan untuk menopang kebijakan pusat yang tidak berkaitan langsung dengan desa.
Dana Desa Jadi Penyelamat Koperasi Bermasalah
Pemerintah menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk menalangi pinjaman koperasi Merah Putih yang mengalami gagal bayar. Tujuannya adalah menjaga kualitas aset lembaga pemberi pinjaman.
Namun, bagi banyak pihak, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya besar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar justru dijadikan penyangga kegagalan koperasi yang pengelolaannya tidak transparan.
Pakar: Risiko Moral Hazard dan Kerugian Sistemik
Pengamat perbankan dan sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menilai kebijakan ini sarat risiko. Ia menyebut bank-bank Himbara yang menampung Dana Desa bisa terpapar risiko sistemik jika koperasi gagal bayar secara masif.
“Bank kehilangan mekanisme kontrol. Dana Desa seharusnya untuk kegiatan produktif, bukan untuk menambal kerugian manajemen koperasi,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Arianto juga mengingatkan akan potensi moral hazard, karena tidak ada sanksi atau kewajiban pengembalian jika koperasi gagal bayar. Beban justru dialihkan ke desa, yang tidak punya otoritas dalam pengelolaan koperasi.
Kepala Desa Terjepit: Dana Dipotong, Beban Bertambah
Di saat yang sama, pemerintah tetap mematok banyak program prioritas yang harus dijalankan desa dengan anggaran yang dipotong, seperti:
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pengentasan kemiskinan ekstrem
1. Ketahanan pangan dan energi desa
2. Infrastruktur padat karya
3. Digitalisasi desa
4. Peningkatan layanan kesehatan dasar
5. Pengembangan potensi ekonomi lokal
Dengan beban program sebanyak itu, dana yang terbatas, dan risiko tambahan dari koperasi, kades berada di posisi sulit. Mereka harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa program desa terbengkalai, padahal anggaran desa justru “dikorbankan” untuk kepentingan koperasi pusat.













