Menu

Mode Gelap
Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information Discover Mostbet AZ: Opening an Account, Login, Bonus for Mobile Application, and Casino with Substantial Deposits, Payment Solutions, and Protected Full-Site Support

Daerah

Wawali Pasuruan: Pemda diharapkan Mampu Kelola DBHCHT sesuai Tujuan

badge-check


					Wakil Walikota Pasuruan saat sambutan. (Foto; SRI) Perbesar

Wakil Walikota Pasuruan saat sambutan. (Foto; SRI)

SUARARAKYATINDO.COM, Pasuruan -Wakil Walikota Pasuruan, Adi Wibowo berpendapat berbicara tentang cukai hasil tembakau (CHT) tentu tidak ada habis-habisnya menjadi dinamika kita semua. Apalagi kalau kita berbicara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kota Pasuruan juga mendapat DBHCHT tiap tahun.

Adi Wibowo bilang bahwa pada tahun 2022 ini, DBHCHT di kota Pasuruan mengalami kenaikan 4 miliar. Tahun 2022 mendapatkan Rp21 miliar, dan tahun 2021 mendapatkan Rp17 miliar.

“Namun serapan DBHCHT di tahun 2021 masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun (SILPA) yang tidak terserap sebesar Rp4,3 miliar. Jadi tahun 2022 ini Kota Pasuruan ada DBHCHT sekitar Rp25 miliar,” kata wakil walikota Pasuruan saat memberikan sambutan pada seminar nasional ‘Catatan Kritis Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan’ yang digelar oleh Fakultas Ekonomi Unmer Pasuruan belum lama ini.

Menurut Adi Wibowo selama ini kalau kita lihat trend-nya SILPA nya tidak terserap penuh. Sebagai contoh di kabupaten Pasuruan yang mendapatkan Rp200 miliar, namun SILPA nya masih di atas Rp60 miliar, masih tidak terserap cukup besar.

“Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan,” terangnya.

Adapun Kepala Kantor Bea Cukai (KKBC) Pasuruan, Hanna Budiharto mengatakan bahwa di Pasuruan berkontribusi 19,7% penerimaan cukai secara nasional.

“Jadi Pasuruan penyumbang penerimaan tertinggi secara nasional. Dan tahun 2022 dari target 55 triliun, kami proyeksikan akan tercapai sebesar 57 triliun,” ujar Hannan.

Sementara, untuk kontribusi DBHCHT, tahun 2021 itu sebesar Rp200,4 miliar, sedangkan untuk Kota Pasuruan sebesar Rp17 miliar. Kemudian tahun 2022 Kabupaten Pasuruan turun menjadi Rp195 miliar dan Kota Pasuruan naik menjadi Rp21 miliar.

“DBHCHT itu persentase dari penerimaan, kebetulan Pasuruan yang paling banyak pabriknya sekitar 119 pabrik sehingga Kabupaten Pasuruan terbesar DBHCHT nya,” imbuhnya.

Hannan mengatakan untuk ke depan akan diformulasikan yang menerima bukan hanya daerah produsen atau pabrik, tetapi juga daerah pemasaran. Dengan pertimbangan, yang mendapat efek dari menghisap rokok bukan hanya di daerah produsen tetapi juga daerah pemasaran. Tapi yang mengatur ini bukan Bea Cukai tetapi Dirjen Perimbangan Keuangan.

Hannan menambahkan, serapan DBHCHT merupakan salah satu kesulitan Pemda/pemkot. Di tahun 2021, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk pengembangan industri. Sementara, tahun 2022 sudah diperbaiki dan disempurnakan. Untuk kesejahteraan masyarakat 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan 40 persen untuk kesehatan.

“Makanya untuk aturan terbaru DBHCHT ini nanti yang memberi izin tetap dari pemerintah daerah. Saya kira itu lebih fair karena kalau seperti kemarin Bea Cukai yang mengizinkan akan dikomplain oleh Kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Terkait Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Hannan mengatakan ada beberapa daerah yang ingin mendirikan KIHT. Adapun KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.

“Mudahnya begini, kalau selama ini untuk mendirikan pabrik rokok itu kan modal, alat dan produksinya dibiayai oleh pemilik pabrik, kalau lewat KIHT nanti semua dibiayai dari DBHCHT. Jadi yang mendirikan pabrik nanti Pemda, yang membelikan mesin juga Pemda, bahkan tenaga kerja bisa dibayar Pemda dari DBHCHT. Dan, itu sangat terbuka peraturan dari Dirjen Perimbangan Keuangan,” terangnya.

Hadir dalam seminar nasional, anggota komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar, rektor Unmer Pasuruan beserta jajaran, dan civitas akademika Unmer Pasuruan.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

Skandal Beras ‘Disunat’ di Probolinggo! SPHP 5 Kg Disulap Jadi 4,9 Kg, Konsumen Jadi Korban

16 April 2026 - 18:17 WIB

Skandal Beras ‘Disunat’ di Probolinggo! SPHP 5 Kg Disulap Jadi 4,9 Kg, Konsumen Jadi Korban
Trending di Daerah
error: