SUARARAKYATINDO.COM, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis hasil penindakan terkait kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah pada aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyebut, sebanyak 997 orang terlibat dalam aksi anarkis di 10 kota. Dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa dan 415 masih di bawah umur. Sebanyak 682 orang dipulangkan, sementara 315 lainnya diproses hukum.
“Banyak anak di bawah umur yang terlibat. Ini menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak dan penggunaan media sosial,” ujar Irjen Nanang saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2024).
Irjen Nanang menjelaskan, kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka. Sebanyak 11 warga sipil sempat dirawat, namun kini sudah kembali ke rumah. Di pihak aparat, 105 anggota Polri dan 12 prajurit TNI terluka akibat lemparan batu, bom molotov, dan aksi anarkis lainnya.
Kerugian materiil akibat kerusuhan ditaksir mencapai Rp256 miliar. Angka tersebut terdiri dari Rp42,24 miliar kerugian Polri dan Rp214,13 miliar kerugian pemerintah daerah.
Dalam pemaparan, Polda Jatim menyoroti penanganan kasus di empat kota:
Sidoarjo
Polisi menangkap 40 orang (12 dewasa, 28 anak). Dari jumlah itu, 22 dipulangkan dan 18 menjalani proses hukum. Para pelaku menyerang petugas, merusak pos polisi, serta mencoba membakar petugas dengan menyiram bensin. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 buku berpaham anarkisme, 42 batu, 18 ponsel, dan 9 sepeda motor.
Malang Kota
Sebanyak 61 orang diamankan (40 dewasa, 21 anak). Polisi memulangkan 43 orang dan menahan 18 lainnya. Pelaku diduga melakukan provokasi, pembakaran, serta perusakan pos polisi. Barang bukti meliputi batu, bahan bakar, dan ponsel yang dipakai untuk provokasi di media sosial.
Kediri Kota
Sebanyak 71 orang ditangkap (44 dewasa, 27 anak). Dari jumlah itu, 22 dipulangkan dan 49 menjalani proses hukum. Mereka terlibat pencurian di kantor DPRD, pos lantas, hingga sepeda motor dinas. Polisi juga menemukan tersangka yang terhubung dengan kelompok anarkis di Jakarta.
Jember
Polisi mengamankan 7 orang (5 dewasa, 2 anak). Seluruhnya diproses hukum. Para pelaku terlibat provokasi, pelemparan bom molotov, serta pembakaran tenda di depan Mapolres Jember.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait bahan peledak atau senjata, serta Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang provokasi melalui media sosial.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan, Polda Jatim meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Aparat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan potensi kerusuhan.
“Kami akan kejar terus sampai sejauh mana jaringan ini bekerja. Jejak elektronik tidak bisa dihapus,” tegasnya.













