SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penggunaan air mineral di lingkungan instansi pemerintahan.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk menggunakan produk air mineral lokal sebagai kebutuhan konsumsi sehari-hari di kantor.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat, lurah, hingga pimpinan rumah sakit daerah seperti RSUD dr. Moh. Saleh dan RSUD Ar Rozy.
Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan penggunaan air mineral lokal dimaksudkan untuk mendukung higienitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mengimbau seluruh OPD agar memprioritaskan produk air mineral lokal untuk kebutuhan konsumsi di lingkungan kerja masing-masing,” tulis R. Suwigtyo.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kemandirian ekonomi daerah dan pelaku usaha lokal.
Namun, kebijakan tersebut tidak lepas dari sorotan. Sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo menilai aturan itu masih menyisakan ruang tafsir dan berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan pada pihak tertentu. Anggota DPRD, Sibro Malisi, menilai kebijakan ini terlalu sempit karena hanya mengatur penggunaan air mineral.
“Kalau tujuannya untuk mendukung ekonomi lokal, seharusnya kebijakan itu mencakup seluruh produk konsumsi kantor, termasuk makanan dan minuman dari UMKM lokal,” ujarnya.
Sibro juga mengingatkan agar Pemkot berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, redaksi surat edaran yang menggunakan istilah “produk lokal” tanpa mencantumkan secara jelas “Kota Probolinggo” dapat menimbulkan multitafsir dan dimanfaatkan pihak luar daerah.
“Kebijakan publik harus transparan dan adil. Jangan sampai muncul kesan hanya menguntungkan satu merek atau pihak tertentu,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Probolinggo berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah dan mendorong aparatur pemerintahan menjadi pelopor penggunaan produk lokal dalam kegiatan dinas.













