Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA Best Gold IRA Investments For Retirement: A Complete Information

Daerah

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

badge-check


					Wali Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran terkait air mineral Perbesar

Wali Kota Probolinggo mengeluarkan surat edaran terkait air mineral

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penggunaan air mineral di lingkungan instansi pemerintahan.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau untuk menggunakan produk air mineral lokal sebagai kebutuhan konsumsi sehari-hari di kantor.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, camat, lurah, hingga pimpinan rumah sakit daerah seperti RSUD dr. Moh. Saleh dan RSUD Ar Rozy.

Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan penggunaan air mineral lokal dimaksudkan untuk mendukung higienitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami mengimbau seluruh OPD agar memprioritaskan produk air mineral lokal untuk kebutuhan konsumsi di lingkungan kerja masing-masing,” tulis R. Suwigtyo.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kemandirian ekonomi daerah dan pelaku usaha lokal.

Namun, kebijakan tersebut tidak lepas dari sorotan. Sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo menilai aturan itu masih menyisakan ruang tafsir dan berpotensi menimbulkan kesan keberpihakan pada pihak tertentu. Anggota DPRD, Sibro Malisi, menilai kebijakan ini terlalu sempit karena hanya mengatur penggunaan air mineral.

“Kalau tujuannya untuk mendukung ekonomi lokal, seharusnya kebijakan itu mencakup seluruh produk konsumsi kantor, termasuk makanan dan minuman dari UMKM lokal,” ujarnya.

Sibro juga mengingatkan agar Pemkot berhati-hati dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, redaksi surat edaran yang menggunakan istilah “produk lokal” tanpa mencantumkan secara jelas “Kota Probolinggo” dapat menimbulkan multitafsir dan dimanfaatkan pihak luar daerah.

“Kebijakan publik harus transparan dan adil. Jangan sampai muncul kesan hanya menguntungkan satu merek atau pihak tertentu,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkot Probolinggo berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah dan mendorong aparatur pemerintahan menjadi pelopor penggunaan produk lokal dalam kegiatan dinas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wali Kota Absen, Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kota Probolinggo Dijadwal Ulang

20 April 2026 - 18:35 WIB

Pemerintah Kota Probolinggo Wajibkan OPD Gunakan Air Mineral Lokal, DPRD Soroti Potensi Keberpihakan

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

19 April 2026 - 17:10 WIB

Genggong Go Green ke-7, Gerakan Moral Bersepeda untuk Efisiensi Energi

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

19 April 2026 - 13:28 WIB

Ketua PC GP Ansor Kraksaan Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Aksi di Rumah Pribadi

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

19 April 2026 - 10:53 WIB

Abd Wahid Resmi Jadi Sekretaris PC GP Ansor Kraksaan, Tegaskan Dipilih Lewat Pleno Sah

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor

19 April 2026 - 10:48 WIB

Komandan Banser Kraksaan Bantah Keterlibatan Organisasi dalam Aksi di Kediaman Ketua GP Ansor
Trending di Daerah
error: