SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo kembali mencuat ke publik.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur resmi mengajukan laporan terkait indikasi penyimpangan anggaran tersebut pada Senin, 24 November 2025.
Melalui dokumen bernomor 008/DPD-LIN/JATIM/XI/2025, LIN menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025. Analisis awal lembaga itu menilai potensi kerugian negara mencapai angka yang tidak sedikit.
Sekretaris DPD LIN Jawa Timur, Muhammad Rizqi Imron, menyebutkan bahwa indikasi kerugian diduga menyentuh kisaran miliaran rupiah. Ia menilai temuan ini cukup serius untuk segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Perhitungan awal kami mengarah pada potensi kerugian sekitar tiga miliar rupiah. Nilai ini sangat besar dan perlu segera diselidiki,” ujarnya.
Selain soal kerugian negara, LIN juga menyorot penggunaan dana hibah yang diduga dialokasikan untuk pembayaran honor pengurus KONI. Imron menegaskan bahwa skema hibah pemerintah daerah tidak diperuntukkan bagi kepentingan struktural organisasi.
Menurutnya, dana tersebut harusnya fokus pada pembinaan atlet, peningkatan fasilitas olahraga, dan kebutuhan program peningkatan prestasi.
Ketua KONI Kabupaten Probolinggo, Zainul Hasan, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait laporan yang muncul. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan pernyataan karena masih belum mengetahui detail materi laporan.
Saat ini, laporan LIN masih menunggu respons dari aparat penegak hukum. Jika ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu sorotan besar dalam evaluasi tata kelola dana hibah olahraga di Kabupaten Probolinggo.













