SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kembali menuntaskan tugas eksekusi hukum dengan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) di halaman Kantor Kejari setempat, mencakup putusan pengadilan dari April hingga November 2025.
Sebanyak 115 perkara menjadi sumber barang bukti yang dihapuskan. Ragam kasusnya pun cukup luas, mulai dari tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, hingga pembunuhan serta penipuan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memusnahkan puluhan senjata tajam dan berbagai barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya 18 bilah sajam, 48.531 butir pil Trihexyphenidyl, 18.549 butir pil Dextrometrophan, 289,053 gram sabu, serta 188,86 gram ganja. Beragam barang lain seperti handphone, bobot elektrik, buku tabungan, kartu ATM hingga sejumlah benda radioaktif juga turut dihilangkan fungsinya karena tidak lagi diperlukan dalam proses hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Mohammad Anggidigdo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti adalah tahapan penting dalam eksekusi hukum. Ini memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang-barang yang sudah tidak relevan bagi proses peradilan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi komitmen utama lembaganya. “Penegakan hukum harus dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas. Setiap barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas konsistensi Kejari. “Ini memberi sinyal kepada masyarakat bahwa pelaksanaan hukum dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Putu Agus Wiranata, menyoroti barang bukti tertentu yang tergolong sangat berbahaya. “Ada beberapa barang yang berpotensi menimbulkan risiko besar jika jatuh ke tangan yang salah, sehingga pemusnahan menjadi keharusan,” katanya. Ia menegaskan bahwa perintah pengadilan bersifat tegas demi keselamatan publik.
Dengan rampungnya proses pemusnahan ini, Kejari Kabupaten Probolinggo berharap langkah tegas dalam menjalankan putusan hukum dapat terus mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat dan memperkuat ketertiban di wilayah setempat.













