SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Tim Jatanras bersama Tim INAFIS Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Bripka Agus Muhammad Sulaiman, tersangka kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Olah TKP dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Rumah tersebut diketahui merupakan pemberian dari orang tua korban, yang sekaligus menjadi mertua dari Bripka Agus.
Selain melakukan pemeriksaan TKP, petugas Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Barang-barang yang disita antara lain DVR, palu, lakban, tali rafia, selimut, serta botol air mineral.
Rumah yang didatangi aparat kepolisian ini juga diketahui hanya berjarak sekitar lima meter dari lokasi pemakaman Faradila. Korban sendiri dimakamkan di sebuah gudang yang berada di tanah pribadi milik keluarganya.
Kerabat korban, Agus Subiyanto, mengatakan bahwa proses olah TKP berlangsung singkat. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah rekonstruksi kejadian.
“Tidak sampai satu jam. Dari yang terlihat, ini bukan rekonstruksi, karena yang datang adalah Tim Jatanras dan INAFIS,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Agus, rumah yang diperiksa merupakan rumah milik istri pelaku yang diberikan oleh orang tua korban. “Itu rumah milik istrinya Bripka Agus, pemberian dari mertuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi semester dua UMM asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal dunia di aliran sungai di Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka. Tersangka utama adalah kakak ipar korban, Bripka AS (Agus Sulaiman), anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Satu tersangka lainnya bernama Suyitno.













