SUARARAKYATINDO.COM, Madura- Seorang pengusaha ternama asal Pamekasan, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang cukai rokok.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas praktik industri rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
KPK mendalami kemungkinan adanya keterlibatan Haji Her dalam proses produksi maupun distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya temuan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, termasuk dugaan penggunaan pita cukai yang tidak sah pada sejumlah produk. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.
Tak hanya itu, penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas tersebut.
Penelusuran dilakukan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait status hukum Haji Her. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau publik agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.













