Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Daerah

Timbul Prihanjoko Akhirnya Resmi Menjadi Bupati Probolinggo

badge-check


					Timbul Prihanjoko Sudah Jadi Bupati Probolinggo. (Foto; IG @prihanjoko) Perbesar

Timbul Prihanjoko Sudah Jadi Bupati Probolinggo. (Foto; IG @prihanjoko)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Akhirnya Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko resmi menjadi Bupati Kabupaten Probolinggo setelah ditunjuk Mendagri Tito Karnavian.

Timbul ditunjuk atas dasar Keputusan Mendagri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022 dan sekarang sudah tidak ada PLT Bupati Probolinggo.

“Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada Plt Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko,” kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Senin (29/8/2022) malam.

Dia mengatakan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri, yaitu Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dengan dasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekarang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda,” tuturnya.

Dengan demikian, tak perlu izin lagi ke Mendagri sehingga peraturan bupati dan peraturan daerah atau kebijakan yang lainnya langsung ditandatangani Timbul Prihanjoko yang sudah ditunjuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Probolinggo.

“Namun, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: