Menu

Mode Gelap
The Best Way To Purchase Gold Online: A Comprehensive Guide Augusta IRA: A Brand new Period in Retirement Financial Savings Understanding 401(k) Gold IRAs: A Complete Information The Quest for Affordable Luxury: Exploring The Cheapest Private Jet Charter Choices The last Word Information to Discovering a Sugar Daddy: Suggestions and Tricks for Fulfillment Pemkab Probolinggo Siapkan PBJ SAE Awards 2026 untuk Dorong OPD Tertib Pengadaan Digital

Daerah

Heboh, Usai Hubungan Gelap Seorang Perempuan di Probolinggo Tega Membuang Bayi ke Tumpukan Sampah

badge-check


					Ilustrasi seorang ibu hasil hubungan gelap tega buang bayi di tempat sampah. (Foto: Ilustrasi) Perbesar

Ilustrasi seorang ibu hasil hubungan gelap tega buang bayi di tempat sampah. (Foto: Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Terduga seorang wanita yang tega membuang bayi laki-laki ditempat pembuangan sampah Kecamatan Mayangan, kota Probolinggo. Pelaku yang berinisial IW (20) tahun warga kelurahan Mayangan kini diringkus pihak Polres Probolinggo Kota.

Terduga, bayi yang dibuang oleh pelaku itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya. Sehingga untuk menutupi aibnya, pelaku rela membuang bayi yang baru di lahirnya ditumpukan sampah.

Kapolres Probolinggo Kota, Kasi Humas Iptu Zainullah, mengatakan, bayi tersebut ditemukan pemulung sampah di TPS pesisir Mayangan jalan Lingkar Utara Kota Probolinggo.

Hal ini, berdasarkan saksi dan bukti yang ada Polres Probolinggo Kota tidak sampai 12 jam berhasil mengungkap siapa pembuang bayi yang berada di tumpukan sampah tersebut.

“Yang membuang bayi itu berinisial IW berusia 20 tahun,” ungkapnya, Jum’at 16 Desember 2022.

Diketahui, bayi yang baru lahir itu dibuang oleh IW selaku ibu dari bayi tersebut, dirinya seorang mahasiswi kemungkinan IW menutupi kehamilannya lantaran berhubungan gelap.

“Pelaku diduga melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki ini pada dini hari dan kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya karena takut ketahuan oleh orang tuanya dan warga sekitar,” pungkasnya.

Oleh karenanya, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Siapkan PBJ SAE Awards 2026 untuk Dorong OPD Tertib Pengadaan Digital

11 Mei 2026 - 18:54 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan PBJ SAE Awards 2026 untuk Dorong OPD Tertib Pengadaan Digital

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

10 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh
Trending di Daerah
error: