Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Kembalikan Sisa Anggaran Proyek Ratusan Juta kepada Pemkab Probolinggo

badge-check


					Saat Kejaksaan Negeri Mengembalikan sisa Anggaran. (Foto: Kejari Kabupaten Probolinggo) Perbesar

Saat Kejaksaan Negeri Mengembalikan sisa Anggaran. (Foto: Kejari Kabupaten Probolinggo)

SUARARAKYATINDO.COM.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Probolinggo mengembalikan dana lebih pengerjaan proyek senilai Rp 831.295.061.43, kepada Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Probolinggo.

Dana itu berasal dari pengerjaan proyek rambu jalan di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Dimana pemenang tender pelaksanaan proyek PRIM itu, yaitu, PT Andika Raya Perkasa.

Pengembalian dilakukan di Kantor Kejaksaan Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/2/2023) yang juga disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto, Kepala Inspektorat Tutug Edi Utomo dan Kepala Bagian Keuangan, Dewi Korina.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengatakan pengembalian ini dilakukan usai pihaknya menyelidiki penggarapan proyek dan rincian anggaran yang digunakan pada tahun 2021 sampai 2022 lalu.

“Kami melakukan penyelidikan karena adanya kejanggalan mengenai anggaran. Untuk pagu anggaran penggarapan proyek ini sebesar Rp 35 milliar yang digarap tahun 2020 lalu,” ucap David usai penyerahan secara simbolis.

Dalam pengerjaannya, lanjut David, proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 2,6 miliar. Artinya, berdasar perhitungan, terdapat sisa anggaran pengerjaan proyel kurang lebih Rp 900 juta. Dari sisa itu, PT Andika Raya Perkasa mendapatkan keuntungan 15 sampai 20 persen.

“Hasil penyelidikan, ternyata pihak pelaksana menganggap seluruh sisa anggaran proyek adalah keuntungan baginya. Jumlah sisa anggaran tentu terlalu besar jika dianggap sebagai keuntungan. Seharusnya keuntungannya 15-20 persen saja,” terangnya.

Maka dari itu, menurut David, kejaksaan meminta pelaksana mengembalikan kelebihan anggaran yang bukan termasuk hak keuntungan, yakni Rp 831.295.061.43 dan pihak pelaksana juga tidak keberatan mengembalikan kelebihan anggaran itu.

“Kami tidak menerapkan sanksi pidana. Sebab, proyek tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Pelaksana juga tak ada niatan untuk mencurangi anggaran. Kami hanya temukan kesalahan administrasi saja perihal ini,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengajak seluruh OPD untuk lebih cermat lagi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut adanya kesalahan administrasi yang ditemukan oleh kejaksaan.

“Kami berterimakasih kepada Kejari telah membantu pengembalian kelebihan proyek ini. Kami berharap bisa terus bersinergi dengan Kejari maupun kepolisian guna melakukan pengawasan, pengawalan dan evaluasi terhadap Pemkab. Agar kami lebih hati-hati dan transparan,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: