SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Gelombang kritik terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian kembali menguat di berbagai daerah. Sejumlah peristiwa yang menelan korban jiwa memantik keprihatinan sekaligus kemarahan publik. Situasi tersebut mendorong Aliansi BEM Probolinggo Raya menggelar Aksi Jilid II pada 9 Maret 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan atas penegakan hukum yang dinilai belum berpihak pada rasa keadilan masyarakat.
Aksi ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus yang ramai diperbincangkan publik. Di antaranya meninggalnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada 16 Desember 2025. Selain itu, terdapat pula kasus Aryanto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku, serta Betran Eka Prasetyo (18), pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga peristiwa tersebut memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan oleh oknum aparat.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan berbagai tuntutan kepada pemerintah pusat, termasuk seruan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian.
Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah desakan pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas berbagai kasus yang terjadi. Seruan tersebut digaungkan melalui tagar yang dibawa para peserta aksi.
Koordinator Daerah Aliansi BEM Probolinggo Raya, M. Robius Zaman (Azam), menegaskan bahwa gerakan mahasiswa merupakan representasi keresahan masyarakat yang menginginkan perubahan nyata. Ia menekankan bahwa aksi tidak boleh berhenti pada simbolik semata, tetapi harus menghasilkan komitmen konkret.
“Aksi jilid dua ini tidak boleh pulang dengan tangan kosong. Kita harus pulang dengan kemenangan atas nama rakyat,” ujar Azam di hadapan peserta aksi.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa STIH Jefry Ali Mahmudi yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa aparat penegak hukum semestinya menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan. Massa pun meminta adanya komitmen tertulis dalam bentuk pakta integritas sebagai wujud keseriusan dalam memperbaiki kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah melalui dialog antara perwakilan mahasiswa dan pihak kepolisian, aksi yang berlangsung damai dan tertib tersebut mencapai kesepakatan. Wakapolres Probolinggo, Kompol Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., menandatangani pakta integritas yang diajukan mahasiswa.
Penandatanganan itu dipandang sebagai bentuk komitmen moral untuk menjaga profesionalitas, menegakkan hukum secara adil, serta menghindari tindakan represif dalam pelaksanaan tugas. Bagi mahasiswa, momen tersebut menjadi simbol bahwa aspirasi publik dapat diperjuangkan melalui jalur konstitusional dan dialog terbuka.
Aksi Jilid II Aliansi BEM Probolinggo Raya pun menegaskan peran mahasiswa sebagai kekuatan kontrol sosial yang terus mengawal jalannya demokrasi dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.













