SUARARAKYATINDO.COM- DPC Permahi menyoroti temuan BPK RI tahun 2023. Diketahui temuan BPK RI tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI mengenai Belanja Makan, Minum, dan Perjalanan Dinas TA 2019-2022.
Hasil temuan tersebut, melibatkan Agus Ririmase sebagai Sekertaris Kota Ambon yang tidak mampu mempertanggung jawabkan temuan tersebut.
Dilansir melalui Malukuterkini pada 23 Mei 2023, Pejabat Kota Ambon sebelumnya telah memerintahkan BPK RI untuk melakukan audit khusus. Namun sampai dengan saat ini, tindak lanjut atas temuan tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Kota Ambon Rizky Gunawan Taniloton.
“Kami menganggap audit khusus dan informasi mengenai temuan tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan sampai dengan hari ini”, ucap Rizky Gunawan Tanilotong sekaligus Ketua Umum DPC Permahi Kota Ambon, saat dihubungi wartawan (14/01/24).
Atas masalah diatas, Permahi akhirnya melakukan investigasi beberapa hari yang lalu. Berdasarkan informasi yang didapatkan dan fakta-fakta yang dikumpulkan, Rizky menyampaikan belum adanya pengembalian mengenai temuan BPK RI tersebut.
“belum adanya pengembalian kelebihan anggaran pembayaran makan minum pada Sekretariat Kota Ambon masing masing sebesar 14.557.180,00 dan belum melengkapi dokumen pertanggung jawaban pada Sekretariat Kota masing masing sebesar Rp1.769.405.450,00 pada TA 2019”, tegasnya