Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Jelaskan Alur Dana Hibah Saat Jalani Pemeriksaan Oleh KPK Selama 8 Jam KPK Bantah Beri Perlakuan Istimewa kepada Gubernur Khofifah dalam Pemeriksaan Kasus Hibah Pokmas Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan Istri Anggota TNI Diduga Tipu Arisan dan Investasi DAPIN, Ratusan Korban Rugi Hingga Rp13 Miliar DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Kasus Pokmas Jatim, Dijadwalkan Besok di Mapolda

Nasional

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Dukung Prabowo-Gibran, Bolehkah?

badge-check


					Pemerintah desa saat melakukan dukungan. (Foto: ist/ilustrasi) Perbesar

Pemerintah desa saat melakukan dukungan. (Foto: ist/ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Relawan perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menunjukkan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo-Gibran siang ini.

APDESI menilai Prabowo-Gibran sebagai sosok paslon yang paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024.

Padahal, ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lantas, apakah dukungan ini melanggar aturan?

Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas mengakui pihaknya bukan langsung mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Namun APDESI merasa perlu mencari sosok pemimpin yang peduli pada perangkat desa.

“Ada sesuatu di mana kita, tidak bisa menyebut deklarasi, tetapi sudahlah kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau,” kata Annas di Indonesia Arena, Minggu (19/11/2023).

“Dalam pandangan kami, rasanya Bapak Prabowo dan Mas Gibran mengakomodir. Jadi kalau ada yang keluar mengatakan ini deklarasi, nggak. Ya kira-kira seperti itu lah ya (dukungan tersirat),” imbuh dia.

Sebab itu, Annas memandang pihaknya tak melanggar aturan.

“Nggak juga karena ini kan bukan mobilisasi. Ini acara tahunan kita. Jadi kan nanti kalau ada kesan, enggak seperti itu. Ini acara tahunan dan kan setiap saat buat acara desa. Kumpul selalu,” ujar Annas.

“Hampir kalau Silagnas itu acara tahunan, tetapi kali ini menjelang 2024 kami ingin menjadikan momentum untuk konsolidasi bagi siapa yang benar-benar peduli dengan pembangunan desa,” tambah dia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pendekar Rajawali: Dari Sumatera Menuju Dunia, Membangun Kemandirian Energi Nasional

6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Utang Membengkak, Program Populis Tetap Jalan: APBN 2025 Diuji di Tengah Risiko Fiskal

4 Juli 2025 - 17:22 WIB

KPK Ungkap Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

3 Juli 2025 - 13:24 WIB

Tetep berjalan, KPK: Pemanggilan Khofifah Akan Dijadwalkan Kembali

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya

26 Juni 2025 - 20:15 WIB

MK Putuskan Pemilu di Gabung Dengan Pilkada, Simak Aturannya

Amerika Serikat Serang Iran, Gus Hilmy: PBB Segera Lakukan Investigasi

23 Juni 2025 - 01:11 WIB

Trending di Berita
error: